KEPALA DISTRIK SENTANI MENYERAHKAN DANA ADK TAHAP II & DANA ADD TAHAP III TAHUN 2019 DI KAMPUNG HOBONG
Hobong, 14 Januari 2020
Penyerahan ADK Tahap II Tahun 2019 Kampung Hobong Senilai Rp.282.373.000,- ( Dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sekaligus dengan Dana ADD Tahap III Tahun 2019 Kampung Hobong Senilai Rp. 522.797.000,- (Lima ratus dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang di Serahkan langsung dari Kepala Distrik Sentani Eroll Yohanis Daisiu.SE dan di terima oleh Plt. Kampung HobongĀ Margaretha Debby Nukuboy.S.STP dan disaksikan langsung oleh Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Bamuskam Kampung Hobong, Aparat Kampung Hobong dan Masyarakat kampung Hobong.
Proses Penyerahan Dana ADK Tahap II dan ADD Tahap III Tahun 2019 dari Kepala Distrik Sentani Ke Plt kampung Hobong |
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kampung Hobong masa jabatan 2013-2019 dalam sambutannya menyampaiakan kepada seluruh masyarakat dan di depan Kepala Distrik Sentani dan tokoh-tokoh adat Hobong serta semua pihak, bahwa hari ini beliau meminta pamit/undur diri dari jabatan sebagai kepala Kampung hobong Perode 2013-2019 dan akan dilanjutkan oleh Pelaksana Tugas Kampung Hobong yang di turunkan dari Distrik Sentani yaitu Margaretha Debby Nukuboy,S.STP (Kepala Seksi Pemerintahan Distrik Sentani). dimana beliau akan melaksanakan tugasĀ Sampai dengan terpilihnya Kepala kampung Definitif yang baru, masa jabatan 2020-2026.
Kemudian dalam sambutan Kepala Distrik Sentani Eroll Yohanis Daisiu,SE di tengah-tengah proses penyerahan dana ADK dan ADD, beliau menyampaikan beberapa hal yang perlu di sampaikan terkait tugas dan tanggung jawab Pemerintah Disrik Sentani..
Hari ini ada dua sumber dana yang di serahkan yaitu dana ADK dan ADD dari tiga sumber dana antara lain ADD, ADK, dan PROSPEK. kepala distrik menegaskan dan meminta agar anggaran yang ada di sesuaikan dengan program APBK yang sudah di susun tahun 2019.
Beliau juga mengatakan bahwa walaupun saat ini Kepala kampung Secara resmi mengundurkan diri di depan masyarakat tapi secara resmi mantan kepala kampung juga harus memberikan surat terakhir masa jabatan kerja untuk di jadikan sebagai arsip dan juga bisa menjadi bagian dari persyaratan dalam proses pemilihan mendatang. Mantan kepala kampung juga masih mempunyai hak yang sama untuk bertarung di periode berikut masa jabatan 2020-2026.
Namun mungkin akan ada sedikit persyaratan yang dibatasi, yang nantinya akan di keluarkan oleh panitia pemilihan calon kepala kampung dalam proses pencalonan kepala kampung yang baru. Untuk itu Kepala distrik akan mengundang Ketua Panitia dan anggota pemilihan kepala kampung untuk datang ke kantor pemerintah distrik sentani untuk di beri Sosialisasi, Pelatihan, dan Bimtek agar apa yang di terima Panitia bisa di sampaikan kepada seluruh masyarakat tentang apa saja tahapan-tahapan yang akan di lalui dalam proses pemilihan, sehingga waktu tahapan berjalan panitia bisa bekerja sesuai dengan apa yang telah di terima saat Bimtek.
Kepala Distrik juga berpesan bahwa dari dana ADK Tahun 2019 sebesar 20% harus diserahkan kepada kampung persiapan pemekaran (kampung Kehio), karena jika tidak diberikan dukungan lantas kapan kampung tersebut akan menjadi kampung definitif, oleh sebab itu kepala distrik berharap untuk segera anggarannya diberika kepada pengelola di kampung persiapan (kehio) agar kampung tersebut bisa memikirkan bagaimana kampung itu akan dibangun kedepannya sampai dengan terpilihnya kepala kampung definitif yang baru.
Dan yang terakhir kepala distrik meminta agar setelah dana ini diserahkan, maka saat itu juga dana tersebut harus segera di distribusikan ke pos-pos yang sudah di bentuk, agar dalam waktu yang tidak begitu lama laporan pertanggungjawabannya bisa segera dimasukan, sehingga kita tidak saling kejar-mengejar masalah laporan pertanggungjawaban tandasnya. **Micky
Tinggalkan Balasan