Tertibkan Pedagang Sayur Liar asal Kota Jayapura, Kepala Distrik Sentani: Lindungi Ekonomi Lokal dan PAD

Sentani – Pemerintah Distrik Sentani mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap pedagang sayur liar yang masuk dari wilayah Kota Jayapura (Abepura) ke Kabupaten Jayapura. Para pedagang yang menggunakan kendaraan pickup ini ditertibkan karena kerap berjualan di sepanjang ruko dan pinggiran jalan raya Hawai hingga Doyo Baru.
Kepala Distrik Sentani, Jack Judzoon Puraro, M.Si., menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat pedagang lokal dan upaya menjaga tatanan wilayah.
“Kami telah melaksanakan penertiban terhadap pedagang sayur liar yang masuk melalui wilayah Abe. Ini adalah langkah nyata pemerintah untuk melindungi kepentingan ekonomi lokal dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Jayapura,” ujar Jack Puraro dalam keterangan resminya, Senin (2/2/2026).
Empat Alasan Utama Penertiban
Dalam keterangannya, Kepala Distrik memaparkan empat pertimbangan mendasar di balik aksi penertiban tersebut:
- Perputaran Ekonomi: Hasil verifikasi menunjukkan pedagang tersebut membeli stok sayur dari wilayah Koya (Kota Jayapura), bukan dari pasar lokal Sentani. Hal ini menyebabkan perputaran uang tidak dirasakan oleh komunitas pedagang di Kabupaten Jayapura.
- Menurunnya Daya Beli di Pasar Resmi: Kehadiran pedagang liar dengan harga yang lebih murah telah memukul pendapatan “Mama-mama” pedagang di Pasar Lama dan Pasar Baru Phara Sentani secara drastis.
- Kontribusi Pajak dan Retribusi: Pedagang luar dianggap hanya mengambil keuntungan di wilayah Sentani, namun kontribusi pajaknya masuk ke kas Kota Jayapura. Sementara, pedagang lokal Sentani secara rutin memenuhi kewajiban pajak dan retribusi ke Kabupaten Jayapura.
- Gangguan Lalu Lintas: Aktivitas jual beli di pinggir jalan menyebabkan penyempitan jalur, memicu kemacetan, serta berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
Sanksi Tegas dan Syarat Berjualan
Jack Puraro menegaskan bahwa pemerintah tidak segan untuk mengambil tindakan represif bagi mereka yang membandel. Salah satu sanksi yang akan diterapkan di lapangan adalah pencabutan kunci kendaraan bagi pedagang liar yang masih nekat beroperasi di area terlarang.
Namun, pemerintah tetap memberikan solusi bagi pedagang keliling yang ingin beraktivitas di wilayah Sentani dengan syarat yang ketat.
“Bagi mereka yang ingin berjualan keliling di wilayah Sentani, syaratnya jelas: Wajib membeli sayuran dari Pasar Lama Sentani atau Pasar Baru Phara Sentani. Dengan begitu, mereka ikut berkontribusi pada ekonomi lokal kami,” tegasnya.
Revitalisasi Pasar Lama Sentani
Sejalan dengan penertiban ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura tengah mengupayakan perbaikan fasilitas di Pasar Lama Sentani. Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, aman, dan tertib, sehingga baik penjual maupun pembeli dapat bertransaksi dengan lebih optimal.
“Kami menghimbau masyarakat agar berbelanja di pasar-pasar resmi yang telah disediakan pemerintah. Mari kita dukung pedagang lokal kita agar ekonomi Kabupaten Jayapura semakin kuat,” tutup Jack Puraro.
*Micky


Tinggalkan Balasan