ONDOFOLO IFAR BESAR & PEMILIK TANAH MENGIJINKAN PROSES BELAJAR SD YPK ONOMI SENTANI DIMULAI KEMBALI
Hari senin, 25 Februari 2019 bertempat di Obhe Haesaei Khabbeitelouw Ifar Besar yang dipimpin langsung Ondofolo Ifar Besar Bapak Franzalbert Joku yang menghadirkan pemilik tanah, pihak Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Sinode GKI di tanah Papua, Pemerintah Kabupaten Jayapura, Guru SD YPK Onomi dan masyarakat.
Dari hasil mediasi yang dipimpin Ondofolo telah disepakati semua kembali pada keputusan Mei 2017 dan pihak-pihak yang keberatan akan diselesaikan secara internal atau melalui proses hukum tergantung pihak yang keberatan. Kemudian pihak YPK akan berkoordinasi diinternal kepengurusan dan akan menyampaikan waktu kesanggupan membayar ganti rugi tanah pada pihak pemilik tanah bersertifikat pada hari Jumat, 01 Maret 2019.
Dari kesepakatan tersebut sebagai pemilik tanah mengijinkan Proses Belajar Mengajar (PBM) dapat dilakukan kembali, prosesi proses belajar dimulai ditandai secara simbolis dengan dibukanya salah satu ruang Kepala Sekolah SD YPK Onomi oleh Kepala Distrik Sentani Budi Prodjonegoro Yokhu, S.STP disaksikan oleh pemilik tanah, Pihak YPK, Sinode GKI di Tanah Papua, para Guru SD YPK Onomi dan masyarakat.
Mari kita bersama progres kesepakatan yang telah dilakukan sehingga masalah ini diselesaikan sampai tuntas. Onomi..(Kadistrik)
Tinggalkan Balasan